Jumat, 04 Oktober 2013

Problematika Cara-Cara Pengendalian Hama Dan Penyakit Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1992 Ditinjau Dari Aspek Efektifitas Dan Efesiensi Di Lapangan



BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar  Belakang
Indonesia memiliki kekayaan alam hayati dan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan bangsa yang membutuhkan pengelolaan, salah satunya melalui pembangunan pertaninan. Pembangunan pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diarahkan pada perkembangan pertanian maju, efesian, efektif dan meningkatkan kualitas produk dan taraf hidup bangsa. Untuk mewujudkan itu maka digunakan sistem budidaya tanaman yang berasaskan manfaat, lestari dan berkelanjutan dengan  ruang lingkup meliputi proses kegiatan produksi sampai dengan pasca panen yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Segala kegiatan yang termasuk ke dalam sistem budidaya telah diatur dalam undang-undang tersebut sehingga masyarakat diharapkan mampu mewujudkan pertanian seperti yang diharapkan dalam undang-undang. Harapan yang diiginkan yaitu erjadinya produktifitas yag tinggi serta yang berlandaskan prinsip-prinsp agroekologi.
Dalam setiap usaha pasti muncul berbagai permasalahan, begitu pula dalam sistem budidaya tanaman. Permasalahan yang muncul salah satunya adalah organisme pengganggu tanaman (OPT). Untuk mengatasi permasalahan tersebut dalam sistem budidaya tanaman terdapat kegiatan perlindungan tanaman yang merupakan segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tanaman (OPT). Ada berbagai macam upaya perlindungan tanaman, yaitu secara kimia dengan pestisida dan dengan pengendalian hama terpadu (PHT). Perlindungan tanaman secara kimia merupakan upaya yang umum digunakan oleh petani. Aplikasi perlindungan tanaman secara kimia oleh petani seringkali menggunakan pestisida berlebihan sehingga menimbulkan residu pada produk dan lingkungan. Hal ini tidak sesuai dengan sistem budidaya tanaman yang tercantum dalam UU No 12 Th 1992, yang menerangkan bahwa sistem budidaya berasaskan manfaat, lestari dan keberlanjutan. Oleh karena itu perlindungan tanaman secara kimia dijadikan upaya terakhir sedangkan upaya sebelumnya menggunakan pengendalian hama terpadu yang dalamUU No 12 Th 1992 pasal 21 meliputi pencegahan (preventif), pengendalian atau pengobatan (kuratif) dan eradikasi.
Perlindungan tanaman dengan cara PHT diupayakan menjadi bagian dalam sistem budidaya tanaman petani pada umumnya karena PHT lebih sesuai dengan sistem budidaya tanaman yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No 12 Th 1992. PHT dalam pelaksanaannya diusahakan menggunakan bahan-bahan dari alam sehingga tidak mengganggu lingkungan dan kesehatan konsumen. PHT merupakan cara penyeimbaga ekosistem yang digunakan dalam bidang pertanian, karena pada dasarnya semua makluk hidup tidak boleh untuk dimusnakan tanpa sisa.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pangandalian OPT berdasarkan UU No 12 Th 1992?
2.      Bagaimana efektifitas dan efisiensi pengendalian OPT secara PHT berdasarkan UU No UU 12 Th 1992?
3.      Bagaimana aplikasi PHT oleh petani terkait efisiensi dan efektifiasnya?
1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengendalian OPT berdasarkan UU No 12 Th 1992
2.      Mengetahui efektifitas dan efisiensi pengendalia OPT secara PHT berdasarkan UU No 12 Th 1992.
3.      Mengetahui aplikasi PHT oleh petani terkait efisiensi dan efektifitasnya.
  
BAB 2. PEMBAHASAN
Berdasarakan Undang-undang nomor 12 tahun 1992 perlindungan tanaman diharapkan dapat berbasis ramah lingkungan seperti aplikasi Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Pengendalian Hama Terpadu merupakan integrasi dari konsep Pertanian Berkelanjutan, dan secara konsep luas Pertanian Berkelanjutan dan PHT adalah satu kesatuan. PHT bertujuan tidak hanya mengendalikan populasi hama tetapi juga meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan petani. Cara dan metode yang digunakan adalah dengan memadukan teknik-teknik pengendalian hama dengan tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pengunaan agensi hayati, pestisida alami, pengendalian secara manual merupakan sebagian teknik PHT yang sekarang sedang dikembangkan.
Aplikasi Pengendalian Hama Terpadu masih sulit dikembangkan pada tingkat petani. Hal ini terjadi karena petani masih memiliki main set pengendalian hama yang instan agar tanaman milik mereka tetap dapat tumbuh dan berproduksi baik. Konsep dari Pengendalian Hama Terpadu sebenarnya mengharapkan interaksi antara petani dan pemerintah, sehingga informasi dan teknologi dapat tersebar merata. Dengan adanya interaksi antar pemerintah dan petani nantinya akan merubah main set dari petani, dari main set pengendalian instan tanpa menghiraukan kondisi lingkungan menjadi Pengendalian Hama Terpadu yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Ada 7 Komponen  yang harus diperhatikan untuk kelancaran konsep PHT yaitu (1) Pengendalian dengan Karantina, karantina dilakukan oleh pemerintah pada tingkatan pintu masuk bahan-bahan pertanian yang masuk ke suatau wilayah sehingga hama tidak tersebar dengan mudah. (2) Pengendalian secara fisikdan makanik,Pengendalian fisik merupakan usaha kita menggunakan atau mengubah faktor lingkungan fisik sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan kematian pada hama dan mengurangi populasinya. Kematian hama disebabkan karena faktor fisik seperti suhu, kelembaban, suara yang dikenakan diluar batas toleransi serangga hama sasaran. Batas toleransi disini dapat berupa batas terendah dan tinggi. (3) Pengendalian secara Varietas Tahan, pengembangan varietas yang tahan terhadap hama tertentu masuk dalam skema PHT karena dengan adanya varietas yang tahan hama maka akan mengurangi penggunaan pestisida kimia. (4) Pengendalian secara Hayati/Biologis, pengendalian  secara hayati merupakan pengendalian yang memanfaatkan agensi hayati atau mikroorganisme yang bersifat antagonis, penggunaan agensi hayati lebih ramah terhadap lingkungan daripada penggunaan agensi hayati. (5) Pengendalian secara Kimia, pengendalian secara kimia dianjurkan sebagai pilihan terakhir bila benar-benar dibutuhkan. Indikator yang dapat dipakai dalam penggunaan pengendalian secara kimia atau dengan pestisida kimia adalah Ambang Ekonomi, bilamana serangan hama sudah mencapai Ambang Ekonomi maka petanidapat menggunakan pestisida kimia. Penggunaan Pestisida Kimia harus memperhatikan 3 aspek yaitu tepat waktu, tepat dosis, dan tepat sasaran.
PHT merupakan konsep sekaligus strategi penanggulangan hama dengan pendekatan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Juga dapat diartikan sebagai pemanfaatan proses pengendalian alami dengan mengurangi tindakan-tindakan yang dapat merugikan atau mematikan perkembangan musuh alami. Maka dari itu, pengendalian hama harus terkait dengan pengelolaan ekosistem secara keseluruhan. Artinya sebelum dilakukan usaha pertanian, petani telah merencanakan tanaman yang akan ditanam mengenai keberadaan hama dan penyakit. Pengelolaan tersebut dimaksudkan agar tanaman dapat tumbuh sehat sehingga memiliki ketahanan ekologis yang tinggi terhadap hama. Untuk itu, petani harus melakukan pemantauan lapang secara rutin sehingga perkembangan populasi dan faktor-faktor penghambat lainnya dapat diatasi dan diantisipasi sedangkan faktor-faktor pendukung dapat dikembangkan. Dengan demikian pengelolaan hama terpadu lebih efektif dan efisien untuk mencegah adanya hama dan penyakit yang menyerang tanamana dibanding hanya dengan menggunakan pestisida.
            Pengelolaan ekosistem kemungkinan masih terjadi peningkatan populasi dan serangan hama, maka langkah selanjutnya adalah tindakan pengendalian. Ini dikarenakan hama dan penyakit yang menyerang tidak sampai ambang ekonomi. Sasaran PHT yaitu pada penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat, Populasi hama dan kerusakan tanaman karena serangannya secara ekonomis tidak merugikan, Pengurangan resiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida. Apabila terpaksa menggunakan pestisida karena adanya hama dan penyakit yang berpengaruh pada ambang ekonomi dapat dilakukan pestisida secara selektif. Penggunaan pestisida secara selektif bertujuan untuk mengembalikan populasi hama pada tingkat keseimbangannya. Selektivitas pestisida didasarkan atas sifat fisiologis, ekologis, dan cara aplikasi. Penggunaan pestisida diputuskan setelah dilakukan analisis ekosistem terhadap hasil pengamatan dan ketetapan ambang kendali.
            Berdasarkan tabel diatas dan beberapa hasil penelitianmenunjukkan bahwa secara umum penerapanteknologi PHT menurunkan biaya produksi. Menurut Agustian (2009) menyatakan bahwa penerapan teknologi PHT pada komoditasperkebunan rakyat dapat meningkatkankeuntungan usahatani secara signifikan.Persentase peningkatan keuntungan usahataniyang diraih lebih tinggi dibanding denganpeningkatan biaya usahataninya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penggunaan metode PHT lebih efektif dan efisien.
Hama dan penyakit merupakan suatu bentuk permasalahan yang terus terjadi  dari masa ke masa tidak pernah selesai dalam dunia pertanian. OPT ibarat monster yang sangat menakutkan bagi seorang petani, karena OPT dianggap dapat menurunkan atau bahkan menggagalkan hasil dari tanaman yang mereka tanam. Dengan adanya asumsi petani terhadap OPT, maka petani menganggap pestisida kimia merupakan obat jitu dalam membunuh OPT. Kebiasaan petani akan penggunaan pestisida yang secara terus-menerus berdampak negatif, baik dari segi ekologi, ekonomi dan sosiologi. Akan tetapi , adanya permasalahan tersebut dapat diminimalisir jika  PHT dapat diterapkan dengan baik di lingkungan petani. Akan tetapi, petani masih memandang sebelah mata akan penerapan PHT tersebut.
Pengaplikasian PHT di lapang dilakukan dengan mengalakkan adanya pertanian organik serta Sistem Pertanian  Berkelanjutan di mana di dalamnya diterapkan sistem pengendalian OPT yang ramah lingkungan. Sistem PHT dalam UU No. 12 Tahun (Pasal 22) menetapkan larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat  mengganggu kesehatan dan/atau  mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup, belum secara eksplisit menyebut ramah lingkungan, tetapi dari kalimat terakhir menimbulkan gangguan dst sudah mengandung pengertian ramah lingkungan.
       Pengaplikasian PHT dapat dikatakan efektif jika penggunaan PHT tersebut tepat guna. Tepat guna dalam takaran tepat waktu, dosis, tepat jenis, dan tepat sasaran. Sedangkan pengaplikasian PHT dikatakan efisien jika penerapannya dapat mengurangi waktu dan jika ditinjau dari segi ekonomis. Penerapan pengendalian hayati dalam pengendalian OPT di tingkat lapang masih sangat kurang. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah antara lain adalah:
1.   Koordinasi serta keterlibatan setiap stakeholder terutama dalam hal wewenang dan tanggungjawab masing- masing.
2.   Sosialisasi mengenai pengendalian hayati di tingkat petani, peluang-peluang serta tantangannya.
3.   Khusus untuk pengendalian hayati dengan penggunaan agens hayati diperlukan langkah-langkah antara lain adalah:
a.       Mengembangkan dan memfasilitasi eksplorasi berbagai agens hayati untuk pengendalian OPT antara lain oleh Laboratorium PHP/Laboratorium Agens Hayati.
b.      Memfasilitasi pemanfaatan agens hayati yang telah ditemukan antara lain   pemasyarakatan dan demo lapang di tingkat petani.
c.       Peningkatan kemampuan petani/ kelompok tani dalam memanfaatkan agens hayati antara lain latihan-latihan, magang, penyediaan sarana, penyediaan starter/biakan murni, informasi dan lain-lain.
d.      Pembentukan dan pelaksanaan kegiatan perkumpulan petani pengguna agens hayati antara lain peralatan perbanyakan agens hayati, latihan- latihan, koordinasi, dan lain-lain.
e.       Memfokuskan Laboratorium PHP/ Laboratorium Agens Hayati untuk eksplorasi, efikasi, perbanyakan starter dan memasyarakatkan kepada petani. Sementara perbanyakan untuk aplikasi dilakukan oleh petani.
f.   Meningkatkan pelayanan Laboratorium PHP/Laboratorium Agens Hayati/ BPTPH kepada petani dalam pemanfaatan agens hayati.



Salah satu strategi untuk mendukung aplikasi pengendalian hama terpadu adalah dengan bebrapa cara seperti penggunaan agen hayati dan penggunaan pestisida organik. Pengunaan agen hayati dan pestisida organik terbukti lebih ramah lingkungan dan juga dapat menyeimbangkan ekosistem yang sebelumnya terganggu akibat penggunaan pestisida kimia. Agen hayati dapat berupa agen antagonis, patogen serangga, dan parasitoid.
Agens antagonis adalah bagian dari agens hayati yang berfungsi mengganggu kehidupan suatu OPT, khususnya penyakit tanah (soil borne), sehingga perkembangan OPT tersebut dapat dihambat. Agens antagonis cendawan yang sering dijumpai pada pertanaman pangan adalah Trichoderma sp. dan Gliocladium sp.Penyakit-penyakit tanaman pertanian yang dapat diatasi dengan penambahan agens antagonis ke dalam tanah adalah penyakit yang disebabkan oleh Phytophthora sp., Fusarium sp. dan beberapa pathogen tular tanah lainnya yang menyerang pada tanaman kentang, cabai, pisang sawi dan terong. Demikian juga agens antagonis tersebut berpeluang mengendalikan busuk akar (jamur Armillaria melea ) pada tanaman apel.
Patogen serangga merupakan mikroorganisme yang dapat menyebabkan infeksi dan menimbulkan penyakit pada serangga. Pathogen tersebut terdiri atas jamur, bakteri dan virus. Beberapa contoh hama tanaman pangan dan hortikultura yang telah dapat dikendalikan dengan pathogen serangga antara lain walang sangit dan wereng batang coklat pada tanaman padi, menggunakan Beauveria sp. atau Metharizium sp. Untuk tanaman kedelai dan apel dengan menggunakan Spodoptera litura Nuclear Polyhidrosis Virus (Sl-NPV) untuk ulat grayak (Spodoptera litura) dan perusak polong Helicoverpa armigera dengan Helicoverpa armigera Nuclear Polyhidrosis Virus (Ha-NPV). Pada tanaman bawang merah, ulat grayak (Spodoptera exigua) dapat dikendalikan dengan Spodoptera exigua Nuclear Polyhidrosis Virus (Se-NPV). Nematoda Entomopatogen (NEP) perpeluang mengendalikan hama tanaman apel seperti kutu hijau, tungau, Spider mite, cabuk merah, trips
Parasitoid merupakan serangga yang hidupnya menumpang pada atau di dalam tubuh inang (serangga inang) dan hanya pada saat sebelum parasitoid tersebut dewasa. Parasitoid yang sudah dicoba oleh Laboratorium PHP Pandaan Pasuruan adalah Trichogramma japonicum untuk mengendalikan hama penggerek batang padi. Selain itu spesies lain dari genus Trichogrammatoidea untuk mengendalikan hama Plutella xylostella (kubis), H. armigera dan penggerek polong kedelai (Etiella spp.).
Pestisida organik adalah pestisida yang bahan utamanya berasal dari makhluk hidup. Jika yang digunakan untuk membuat pestisida terbuat dari tanaman bisa disebut pestisida nabati.  Bahan aktif pestisida yang berasal dari tanaman berupa kelompok metabolit sekunder yang mengandung beribu-ribu senyawa bioaktif seperti alkaloid, terpenoid, fenolik dan zat – zat kimia sekunder lainnya. Senyawa bioaktif tersebut dapat mempengaruhi serangga, seperti penolak (repellent), penarik (attractant), penghambat makan (anti feedant), penghambat perkembangan serangga (insect growth regulator), menurunkan kepiridian, mencegah peletakan telur (oviposition  deterrent) dan berpengaruh langsung sebagai racun.
Penggunaan agensi hayati pada petani masih sedikit. Kondisi ini terjadi karena main set dari petani masih menganggap pestisida kimia merupakan pilihan paling ampuh unuk jalan keluar masalah OPT. Pada dasarnya petani membutuhkan bimbingan dan penyuluhan yang tepat dan mudah dipahami oleh kalang petani. Bimbingan dan penyuluhan ini dapat dilakuakn oleh pemerintah dan para akademisi. Dengan memberikan fakta penggunaan agensi hayati dan pestisida organik merupakan penyelesaian masalah OPT yang ramah lingkungan, murah, dan efektif dapat memberikan pengetahuan lebih kepada petani. Perhatian lebih dari pemerintah dan akademisi diharapkan nantinya dapat merubah main set dari petani yang sebelumnya mendewakan pestisida dapat berubah melirik penggunaan agensi hayati dan pestisida organik. Penyulahn tidak bisa dilakukan sekali saja, tapi penyuluhan dilakuakn rutin dan tanpa batas waktu.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar