BAB
1. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
memiliki kekayaan alam hayati dan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan
bangsa yang membutuhkan pengelolaan, salah satunya melalui pembangunan
pertaninan. Pembangunan pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diarahkan pada perkembangan
pertanian maju, efesian, efektif dan meningkatkan kualitas produk dan taraf
hidup bangsa. Untuk mewujudkan itu maka digunakan sistem budidaya tanaman yang
berasaskan manfaat, lestari dan berkelanjutan dengan ruang lingkup meliputi proses kegiatan
produksi sampai dengan pasca panen yang diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Segala kegiatan
yang termasuk ke dalam sistem budidaya telah diatur dalam undang-undang
tersebut sehingga masyarakat diharapkan mampu mewujudkan pertanian seperti yang
diharapkan dalam undang-undang. Harapan yang diiginkan yaitu erjadinya
produktifitas yag tinggi serta yang berlandaskan prinsip-prinsp agroekologi.
Dalam
setiap usaha pasti muncul berbagai permasalahan, begitu pula dalam sistem
budidaya tanaman. Permasalahan yang muncul salah satunya adalah organisme
pengganggu tanaman (OPT). Untuk mengatasi permasalahan tersebut dalam sistem
budidaya tanaman terdapat kegiatan perlindungan tanaman yang merupakan segala
upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh
organisme pengganggu tanaman (OPT). Ada berbagai macam upaya perlindungan
tanaman, yaitu secara kimia dengan pestisida dan dengan pengendalian hama
terpadu (PHT). Perlindungan tanaman secara kimia merupakan upaya yang umum
digunakan oleh petani. Aplikasi perlindungan tanaman secara kimia oleh petani
seringkali menggunakan pestisida berlebihan sehingga menimbulkan residu pada
produk dan lingkungan. Hal ini tidak sesuai dengan sistem budidaya tanaman yang
tercantum dalam UU No 12 Th 1992, yang menerangkan bahwa sistem budidaya
berasaskan manfaat, lestari dan keberlanjutan. Oleh karena itu perlindungan
tanaman secara kimia dijadikan upaya terakhir sedangkan upaya sebelumnya
menggunakan pengendalian hama terpadu yang dalamUU No 12 Th 1992 pasal 21
meliputi pencegahan (preventif), pengendalian atau pengobatan (kuratif) dan
eradikasi.
Perlindungan
tanaman dengan cara PHT diupayakan menjadi bagian dalam sistem budidaya tanaman
petani pada umumnya karena PHT lebih sesuai dengan sistem budidaya tanaman yang
diharapkan oleh pemerintah dalam UU No 12 Th 1992. PHT dalam pelaksanaannya
diusahakan menggunakan bahan-bahan dari alam sehingga tidak mengganggu
lingkungan dan kesehatan konsumen. PHT merupakan cara penyeimbaga ekosistem
yang digunakan dalam bidang pertanian, karena pada dasarnya semua makluk hidup
tidak boleh untuk dimusnakan tanpa sisa.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pangandalian OPT berdasarkan UU No 12 Th 1992?
2. Bagaimana
efektifitas dan efisiensi pengendalian OPT secara PHT berdasarkan UU No UU 12
Th 1992?
3. Bagaimana
aplikasi PHT oleh petani terkait efisiensi dan efektifiasnya?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui
pengendalian OPT berdasarkan UU No 12 Th 1992
2. Mengetahui
efektifitas dan efisiensi pengendalia OPT secara PHT berdasarkan UU No 12 Th
1992.
3. Mengetahui
aplikasi PHT oleh petani terkait efisiensi dan efektifitasnya.
BAB 2. PEMBAHASAN
Berdasarakan
Undang-undang nomor 12 tahun 1992 perlindungan tanaman diharapkan dapat
berbasis ramah lingkungan seperti aplikasi Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
Pengendalian Hama Terpadu merupakan integrasi dari konsep Pertanian
Berkelanjutan, dan secara konsep luas Pertanian Berkelanjutan dan PHT adalah
satu kesatuan. PHT bertujuan tidak hanya mengendalikan populasi hama tetapi
juga meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta meningkatkan
penghasilan dan kesejahteraan petani. Cara dan metode yang digunakan adalah
dengan memadukan teknik-teknik pengendalian hama dengan tidak membahayakan
kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pengunaan agensi hayati, pestisida
alami, pengendalian secara manual merupakan sebagian teknik PHT yang sekarang
sedang dikembangkan.
Aplikasi
Pengendalian Hama Terpadu masih sulit dikembangkan pada tingkat petani. Hal ini
terjadi karena petani masih memiliki main set pengendalian hama yang instan
agar tanaman milik mereka tetap dapat tumbuh dan berproduksi baik. Konsep dari
Pengendalian Hama Terpadu sebenarnya mengharapkan interaksi antara petani dan
pemerintah, sehingga informasi dan teknologi dapat tersebar merata. Dengan
adanya interaksi antar pemerintah dan petani nantinya akan merubah main set
dari petani, dari main set pengendalian instan tanpa menghiraukan kondisi
lingkungan menjadi Pengendalian Hama Terpadu yang lebih ramah terhadap
lingkungan.
Ada 7
Komponen yang harus diperhatikan untuk
kelancaran konsep PHT yaitu (1) Pengendalian dengan Karantina,
karantina dilakukan oleh pemerintah pada tingkatan pintu masuk bahan-bahan
pertanian yang masuk ke suatau wilayah sehingga hama tidak tersebar dengan
mudah. (2) Pengendalian secara fisikdan
makanik,Pengendalian fisik
merupakan usaha kita menggunakan atau mengubah faktor lingkungan fisik
sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan kematian pada hama dan mengurangi
populasinya. Kematian hama disebabkan karena faktor fisik seperti suhu,
kelembaban, suara yang dikenakan diluar batas toleransi serangga hama sasaran.
Batas toleransi disini dapat berupa batas terendah dan tinggi. (3) Pengendalian
secara Varietas Tahan, pengembangan varietas yang tahan terhadap hama tertentu
masuk dalam skema PHT karena dengan adanya varietas yang tahan hama maka akan
mengurangi penggunaan pestisida kimia. (4) Pengendalian secara Hayati/Biologis,
pengendalian secara hayati merupakan
pengendalian yang memanfaatkan agensi hayati atau mikroorganisme yang bersifat
antagonis, penggunaan agensi hayati lebih ramah terhadap lingkungan daripada
penggunaan agensi hayati. (5) Pengendalian
secara Kimia, pengendalian secara kimia dianjurkan sebagai pilihan
terakhir bila benar-benar dibutuhkan. Indikator yang dapat dipakai dalam
penggunaan pengendalian secara kimia atau dengan pestisida kimia adalah Ambang
Ekonomi, bilamana serangan hama sudah mencapai Ambang Ekonomi maka petanidapat
menggunakan pestisida kimia. Penggunaan Pestisida Kimia harus memperhatikan 3
aspek yaitu tepat waktu, tepat dosis, dan tepat sasaran.
PHT
merupakan konsep sekaligus strategi penanggulangan hama dengan pendekatan
ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang
berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Juga dapat diartikan sebagai pemanfaatan
proses pengendalian alami dengan mengurangi tindakan-tindakan yang dapat
merugikan atau mematikan perkembangan musuh alami. Maka dari itu, pengendalian
hama harus terkait dengan pengelolaan ekosistem secara keseluruhan. Artinya
sebelum dilakukan usaha pertanian, petani telah merencanakan tanaman yang akan
ditanam mengenai keberadaan hama dan penyakit. Pengelolaan tersebut dimaksudkan
agar tanaman dapat tumbuh sehat sehingga memiliki ketahanan ekologis yang
tinggi terhadap hama. Untuk itu, petani harus melakukan pemantauan lapang
secara rutin sehingga perkembangan populasi dan faktor-faktor penghambat
lainnya dapat diatasi dan diantisipasi sedangkan faktor-faktor pendukung dapat
dikembangkan. Dengan demikian pengelolaan hama terpadu lebih efektif dan
efisien untuk mencegah adanya hama dan penyakit yang menyerang tanamana
dibanding hanya dengan menggunakan pestisida.
Pengelolaan ekosistem kemungkinan
masih terjadi peningkatan populasi dan serangan hama, maka langkah selanjutnya
adalah tindakan pengendalian. Ini dikarenakan hama dan penyakit yang menyerang
tidak sampai ambang ekonomi. Sasaran PHT yaitu pada penghasilan dan
kesejahteraan petani meningkat, Populasi hama dan kerusakan tanaman karena
serangannya secara ekonomis tidak merugikan, Pengurangan resiko pencemaran
lingkungan akibat penggunaan pestisida. Apabila terpaksa menggunakan pestisida
karena adanya hama dan penyakit yang berpengaruh pada ambang ekonomi dapat
dilakukan pestisida secara selektif. Penggunaan pestisida secara selektif bertujuan
untuk mengembalikan populasi hama pada tingkat keseimbangannya. Selektivitas
pestisida didasarkan atas sifat fisiologis, ekologis, dan cara aplikasi.
Penggunaan pestisida diputuskan setelah dilakukan analisis ekosistem terhadap
hasil pengamatan dan ketetapan ambang kendali.

Berdasarkan tabel
diatas dan beberapa hasil penelitianmenunjukkan bahwa secara umum
penerapanteknologi PHT menurunkan biaya produksi. Menurut Agustian (2009)
menyatakan bahwa penerapan teknologi PHT pada komoditasperkebunan rakyat dapat
meningkatkankeuntungan usahatani secara signifikan.Persentase peningkatan
keuntungan usahataniyang diraih lebih tinggi dibanding denganpeningkatan biaya
usahataninya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penggunaan metode PHT
lebih efektif dan efisien.
Hama dan
penyakit merupakan suatu bentuk permasalahan yang terus terjadi dari masa ke masa tidak pernah selesai dalam
dunia pertanian. OPT ibarat monster yang sangat menakutkan bagi seorang petani,
karena OPT dianggap dapat menurunkan atau bahkan menggagalkan hasil dari
tanaman yang mereka tanam. Dengan adanya asumsi petani terhadap OPT, maka
petani menganggap pestisida kimia merupakan obat jitu dalam membunuh OPT.
Kebiasaan petani akan penggunaan pestisida yang secara terus-menerus berdampak
negatif, baik dari segi ekologi, ekonomi dan sosiologi. Akan tetapi , adanya
permasalahan tersebut dapat diminimalisir jika
PHT dapat diterapkan dengan baik di lingkungan petani. Akan tetapi,
petani masih memandang sebelah mata akan penerapan PHT tersebut.
Pengaplikasian PHT di lapang dilakukan
dengan mengalakkan adanya pertanian organik serta Sistem Pertanian Berkelanjutan di mana di dalamnya diterapkan
sistem pengendalian OPT yang ramah lingkungan. Sistem PHT dalam UU No. 12 Tahun
(Pasal 22) menetapkan larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan
gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup, belum secara
eksplisit menyebut ramah lingkungan, tetapi dari kalimat terakhir menimbulkan
gangguan dst sudah mengandung pengertian ramah lingkungan.
Pengaplikasian PHT dapat dikatakan
efektif jika penggunaan PHT tersebut tepat guna. Tepat guna dalam takaran tepat
waktu, dosis, tepat jenis, dan tepat sasaran. Sedangkan pengaplikasian PHT
dikatakan efisien jika penerapannya dapat mengurangi waktu dan jika ditinjau
dari segi ekonomis. Penerapan pengendalian hayati dalam pengendalian OPT di
tingkat lapang masih sangat kurang. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah
antara lain adalah:
1.
Koordinasi serta keterlibatan setiap stakeholder terutama
dalam hal wewenang dan tanggungjawab masing- masing.
2.
Sosialisasi mengenai pengendalian hayati di tingkat petani,
peluang-peluang serta tantangannya.
3.
Khusus untuk pengendalian hayati dengan penggunaan agens
hayati diperlukan langkah-langkah antara lain adalah:
a.
Mengembangkan dan memfasilitasi eksplorasi berbagai agens
hayati untuk pengendalian OPT antara lain oleh Laboratorium PHP/Laboratorium
Agens Hayati.
b.
Memfasilitasi pemanfaatan agens hayati yang telah ditemukan
antara lain pemasyarakatan dan demo
lapang di tingkat petani.
c.
Peningkatan kemampuan petani/ kelompok tani dalam
memanfaatkan agens hayati antara lain latihan-latihan, magang, penyediaan
sarana, penyediaan starter/biakan murni, informasi dan lain-lain.
d.
Pembentukan dan pelaksanaan kegiatan perkumpulan petani
pengguna agens hayati antara lain peralatan perbanyakan agens hayati, latihan-
latihan, koordinasi, dan lain-lain.
e.
Memfokuskan Laboratorium PHP/ Laboratorium Agens Hayati
untuk eksplorasi, efikasi, perbanyakan starter dan memasyarakatkan kepada
petani. Sementara perbanyakan untuk aplikasi dilakukan oleh petani.
f.
Meningkatkan pelayanan Laboratorium PHP/Laboratorium Agens Hayati/ BPTPH
kepada petani dalam pemanfaatan agens hayati.
Salah
satu strategi untuk mendukung aplikasi pengendalian hama terpadu adalah dengan
bebrapa cara seperti penggunaan agen hayati dan penggunaan pestisida organik.
Pengunaan agen hayati dan pestisida organik terbukti lebih ramah lingkungan dan
juga dapat menyeimbangkan ekosistem yang sebelumnya terganggu akibat penggunaan
pestisida kimia. Agen hayati dapat berupa agen antagonis, patogen serangga, dan
parasitoid.
Agens
antagonis adalah bagian dari agens hayati yang berfungsi mengganggu kehidupan
suatu OPT, khususnya penyakit tanah (soil borne), sehingga perkembangan OPT
tersebut dapat dihambat. Agens antagonis cendawan yang sering dijumpai pada
pertanaman pangan adalah Trichoderma sp.
dan Gliocladium sp.Penyakit-penyakit
tanaman pertanian yang dapat diatasi dengan penambahan agens antagonis ke dalam
tanah adalah penyakit yang disebabkan oleh Phytophthora
sp., Fusarium sp. dan beberapa
pathogen tular tanah lainnya yang menyerang pada tanaman kentang, cabai, pisang
sawi dan terong. Demikian juga agens antagonis tersebut berpeluang
mengendalikan busuk akar (jamur Armillaria
melea ) pada tanaman apel.
Patogen serangga merupakan
mikroorganisme yang dapat menyebabkan infeksi dan menimbulkan penyakit pada
serangga. Pathogen tersebut terdiri atas jamur, bakteri dan virus. Beberapa contoh hama tanaman pangan
dan hortikultura yang telah dapat dikendalikan dengan pathogen serangga antara
lain walang sangit dan wereng batang coklat pada tanaman padi, menggunakan Beauveria sp. atau Metharizium sp. Untuk tanaman kedelai dan apel dengan menggunakan Spodoptera litura Nuclear Polyhidrosis
Virus (Sl-NPV) untuk ulat grayak (Spodoptera
litura) dan perusak polong Helicoverpa
armigera dengan Helicoverpa armigera
Nuclear Polyhidrosis Virus (Ha-NPV). Pada tanaman bawang merah, ulat grayak (Spodoptera exigua) dapat dikendalikan
dengan Spodoptera exigua Nuclear
Polyhidrosis Virus (Se-NPV). Nematoda Entomopatogen (NEP)
perpeluang mengendalikan hama tanaman apel seperti kutu hijau, tungau, Spider
mite, cabuk merah, trips
Parasitoid merupakan serangga
yang hidupnya menumpang pada atau di dalam tubuh inang (serangga inang) dan
hanya pada saat sebelum parasitoid tersebut dewasa. Parasitoid yang sudah dicoba oleh
Laboratorium PHP Pandaan Pasuruan adalah Trichogramma
japonicum untuk mengendalikan hama penggerek batang padi. Selain itu
spesies lain dari genus Trichogrammatoidea
untuk mengendalikan hama Plutella
xylostella (kubis), H. armigera
dan penggerek polong kedelai (Etiella
spp.).
Pestisida
organik adalah pestisida yang bahan utamanya berasal dari makhluk hidup. Jika
yang digunakan untuk membuat pestisida terbuat dari tanaman bisa disebut
pestisida nabati. Bahan aktif pestisida yang berasal dari tanaman berupa
kelompok metabolit sekunder yang mengandung beribu-ribu senyawa bioaktif
seperti alkaloid, terpenoid, fenolik dan zat – zat kimia sekunder lainnya.
Senyawa bioaktif tersebut dapat mempengaruhi serangga, seperti penolak (repellent),
penarik (attractant), penghambat makan (anti feedant), penghambat perkembangan
serangga (insect growth regulator), menurunkan kepiridian, mencegah peletakan
telur (oviposition deterrent) dan berpengaruh langsung sebagai racun.
Penggunaan
agensi hayati pada petani masih sedikit. Kondisi ini terjadi karena main set
dari petani masih menganggap pestisida kimia merupakan pilihan paling ampuh
unuk jalan keluar masalah OPT. Pada dasarnya petani membutuhkan bimbingan dan
penyuluhan yang tepat dan mudah dipahami oleh kalang petani. Bimbingan dan
penyuluhan ini dapat dilakuakn oleh pemerintah dan para akademisi. Dengan
memberikan fakta penggunaan agensi hayati dan pestisida organik merupakan
penyelesaian masalah OPT yang ramah lingkungan, murah, dan efektif dapat
memberikan pengetahuan lebih kepada petani. Perhatian lebih dari pemerintah dan
akademisi diharapkan nantinya dapat merubah main set dari petani yang
sebelumnya mendewakan pestisida dapat berubah melirik penggunaan agensi hayati
dan pestisida organik. Penyulahn tidak bisa dilakukan sekali saja, tapi
penyuluhan dilakuakn rutin dan tanpa batas waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar